TANGERANG - Polsek Kresek Polresta Tangerang menangkap dua pemuda yang diduga pelaku pengeroyokan yakni MW (24) dan IR (19), keduanya merupakan warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging menerangkan peristiwa pengeroyokan itu terekam kamera CCTV minimarket karena kejadiannya terjadi di halaman minimarket di Kampung Tanjakan, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek pada Jumat (17/06).
"Pasca kejadian, petugas berhasil menangkap pelaku pengeroyokan pada Rabu (22/06), " kata Osman pada Jumat (15/07).
Osman kemudian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Awalnya korban hendak menuju bengkel untuk memperbaiki motornya. Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lampu sein, sehingga keduanya pun terlibat cekcok.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Tersangka MW memukul korban dan korban membalas mendorong MW hingga terjatuh, " ucap Osman.
MW kemudian meninggalkan lokasi, sedangkan korban menepi di salah satu minimarket karena motor yang dikendarai mogok. Selang 15 menit kemudian, MW datang membawa beberapa teman.
"Tersangka MW langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan bersama tersangka IR. Kemudian datang tukang ojek yang ada di dekat lokasi melerai kejadian tersebut dan membantu korban, " terang Osman.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka di wajah dan melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polsek Kresek. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka MW dan IR di rumahnya masing-masing, " tutur Osman.
Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain. "Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " tutup Osman.
(Bidhumas/Hbi)